Sampah
Pendidikan P5 (Peduli, Proaktif, Produktif, Pinta
r dan Partisipatif). Pengelolaan Sampah diatur UURI no 18 tahun 2008.Dalam Undang Undang yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia/proses alam yang berbentuk padat. Sampah yang dikelola berdasarkan UU terdiri atas:
r dan Partisipatif). Pengelolaan Sampah diatur UURI no 18 tahun 2008.Dalam Undang Undang yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia/proses alam yang berbentuk padat. Sampah yang dikelola berdasarkan UU terdiri atas:
Sampah rumah tangga, Sampah sejenis, Sampah spesifik.
Peduli
Memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap lingkungan dan dampak aktivitas kita terhadapnya. Hal ini melibatkan perhatian terhadap penggunaan SDA, pembuangan limbah dan polusi.
Proaktif
Berani mengambil langkah langkah secara aktif untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Bisa berupa penggunaan energi terbarukan, mengurangi limbah plastik untuk mengurangi jejak karbon.
Produktif
Mengacu pada upaya untuk menciptakan keberlanjutan dalam hidup sehari hari melalui praktek bisnis seperti pertanian, organik atau mengembangkan produk dan layanan ramah lingkungan.
Pintar
Melibatkan pengembalian keputusan yang cerdas dan berbasis pengetahuan dalam gaya hidup . Mencakup pemahaman tentang produk yang digunakan, cara meminimalkan karbon mengadopsi teknologi hijau.
Partisipatif
Mendorong partisipasi aktif dari individu dan komunitas dalam upaya menjaga lingkungan hidup. Melibatkan berbagai kegiatan mulai dari penghijauan lingkungan lokal hingga kampanye kesadaran publik tentang isu isu lingkungan.
Contoh barang yang dihasilkan dari sampah yaitu seperti tas, keranjang dan yang lainnya

wowwwwww
ReplyDelete