KENAKALAN REMAJA
Pada zaman sekarang ,kenakalan remaja semakin semakin meluas dan menyebar. Remaja adalah sekumpulan anak-anak muda yang masih dalam tahap perkembangan menjadi dewasa. Remaja belum bisa disebut sebagai dewasa , namun juga belum bisa disebut masih kanak-kanak.
Pada umumnya, kenakalan remaja ditandai oleh dua karakteristik, yaitu adanya keinginan untuk melawan dan adanya sikap apatis (acuh atau cuek) yang disebabkan rasa kecewa terhadap suatu kondisi yang terjadi di dalam masyarakat.
Bentuk Kenakalan Remaja
1.Perjudian
Tindakan yang termasuk penganiayaan teman seperti mencubit, menendang, dan memukul teman. Sanksi dari perbuatan ini bervariasi mulai dari pidana penjara 2 tahun dan/atau denda 36 juta rupiah hingga pidana penjara 3 tahun dan/atau denda 1,5 milyar rupiah.
Faktor Penyebab Kenakalan Remaja
Solusi Mengatasi Kenakalan Remaja
Misalnya, memberi edukasi terkait perubahan fisik di fase pubertas, memberikan pemahaman ilmu agama, budi pekerti, dan etika, anak-anak mendapat pendidikan seks, mengawasi pergaulan, memberi kesempatan pada remaja untuk menggali potensi diri, serta bebas berpendapat dan orang tua membantu mengarahkannya.
1.Perjudian
Perjudian menurut KBBI adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan. Dalam hal ini, perjudian merupakan salah satu kenakalan remaja yang diancam sanksi pidana berupa pidana penjara 4 tahun atau denda 10 juta rupiah. Sedangkan, apabila perjudian tersebut digunakan dengan media elektronik, ancaman pidananya lebih besar yakni pidana penjara 6 tahun dan/atau denda 1 milyar rupiah.
2.Tawuran
Pelaku Tawuran dapat dipidana akibat perbuatannya sendiri apabila dalam tawuran tersebut menimbulkan korban luka berat atau kematian. Dalam hal timbul korban luka berat maka pelaku tawuran diancam pidana penjara 2 Tahun 8 Bulan. Sedangkan, apabila tawuran menimbulkan korban kematian maka pelaku tawuran diancam pidana penjara 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 358 KUHP. Perlu digaris bawahi bahwa pelaku yang diancam penjara tidak terbatas pada pelaku langsung yang mengakibatkan orang lain luka berat atau mati, namun pelaku yang tidak terlibat langsung pun juga diancam oleh Pasal 358 KUHP tersebut.
3.Balap liar
4.Narkoba
Penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri diancam pidana maksimal 4 tahun penjara. Narkoba dapat membuat orang kecanduang dan ingin menggunakannya kembali untuk kepentingannya.
5.Penganiayaan teman
Pelaku Tawuran dapat dipidana akibat perbuatannya sendiri apabila dalam tawuran tersebut menimbulkan korban luka berat atau kematian. Dalam hal timbul korban luka berat maka pelaku tawuran diancam pidana penjara 2 Tahun 8 Bulan. Sedangkan, apabila tawuran menimbulkan korban kematian maka pelaku tawuran diancam pidana penjara 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 358 KUHP. Perlu digaris bawahi bahwa pelaku yang diancam penjara tidak terbatas pada pelaku langsung yang mengakibatkan orang lain luka berat atau mati, namun pelaku yang tidak terlibat langsung pun juga diancam oleh Pasal 358 KUHP tersebut.
3.Balap liar
Balap liar merupakan tindakan melakukan balapan kendaraan di tempat yang bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan balapan seperti jalan umum atau jalan warga. Dengan melakukan balap liar maka pelaku telah memenuhi unsur “mengendarai kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain” dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, maka pelaku dapat dipidana penjara maksimal 12 Tahun atau pidana denda maksimal 24 juta rupiah.
4.Narkoba
Penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri diancam pidana maksimal 4 tahun penjara. Narkoba dapat membuat orang kecanduang dan ingin menggunakannya kembali untuk kepentingannya.
5.Penganiayaan teman
Tindakan yang termasuk penganiayaan teman seperti mencubit, menendang, dan memukul teman. Sanksi dari perbuatan ini bervariasi mulai dari pidana penjara 2 tahun dan/atau denda 36 juta rupiah hingga pidana penjara 3 tahun dan/atau denda 1,5 milyar rupiah.
Faktor keluarga: Tidak memiliki orang tua lengkap, misalnya anak korban perceraian yang tidak diselesaikan baik-baik, atau kehilangan sosok kedua orang tua karena meninggal. Bisa juga karena faktor orang tua yang sama-sama sibuk dan tidak punya waktu dengan anak.
Faktor pergaulan: Remaja kebingungan karena terhadap perbedaan norma di dalam lingkungan keluarga dan masyarakat sehingga, ketika tidak ada yang memandu mereka jadi mudah terbawa pergaulan dan terjerumus pada hal-hal sesat.
1.Melakukan Tindakan Pencegahan
Tindakan pencegahan ini sangat memerlukan peran orang tua, untuk mempersiapkan mental anak memasuki usia remaja, dan hal itu harus dibangun sedini mungkin.Orang tua harus bisa bersikap terbuka sehingga anak tidak ragu ketika menanyakan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam dirinya.
2.Tindakan Rehabilitas
Tindakan kuratif dan rehabilitasi adalah tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki sikap anak remaja yang nakal.Contoh tindakannya yaitu mencari tahu lebih dulu tentang latar belakang anak remaja, serta penyebab yang membuatnya bersikap nakal.Setelah semua data terkumpul, barulah melakukan rehabilitasi sambil terus mengevaluasi hasilnya, yang diharapkan sikap mereka berubah menjadi lebih baik.
Di SMPK Santa Maria 1 Malang, terdapat materi pembelajaran seputar kenakalan remaja diusia dini pada materi P5





gambarnya banyak rek
ReplyDelete哈罗德
ReplyDelete